19 Agustus 2019 | Kegiatan Statistik
Beberapa instansi/dinas/badan/kantor pemerintahan memiliki tugas memberikan pelayanan publik. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009, pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Salah satu indikator kinerja Reformasi Birokrasi (RB) adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta meningkatnya kualitas pelayanan publik. Badan Pusat Statistik kembali diberikan kepercayaan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaksanakan Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB). Survey ini bertujuan sebagai upaya dalam mengukur pelasanaan kualitas pelayanan publik dan budaya anti korupsi.
Sebanyak 3 lokus
pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur yang menjadi sampel kegiatan ini yaitu
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, RSUD Kab. Kolaka Timur, dan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Lokus-lokus
tersbutu ditetapkan oleh Kementrian PANRB. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada
tanggal 20 Agustus 2019 – 20 September 2019. Agar kegiatan SHPRB berjalan
lancar, Kepala BPS Kab. Kolaka Timur, Muhlis, SE., M.Si, telah melakukan
koordinasi bersama petugas ke lokus terkait. Hasil dari kegiatan ini diharapkan
dapat memberikan kualitas pelayanan publik dan perilaku korupsi secara umum
untuk setiap K/L, Pemprov, Pemkab/Kota, dan Unit Kerja ZI melalui Indeks
Kualitas Pelayanan (IKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Serta menyusun
rekomendasi untuk perbaikan kualitas pelayanan publik.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Timur
(BPS-Statistics of Kolaka Timur Regency)
Kompleks Perkantoran Pemda Desa Lalingato Kecamatan Tirawuta
93582
Telp. 0821-8888-7411
Email : bps7411@bps.go.id
Tentang Kami