Beberapa instansi/dinas/badan/kantor
pemerintahan memiliki tugas memberikan pelayanan publik. Berdasarkan UU No. 25
Tahun 2009, pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Salah satu indikator kinerja
Reformasi Birokrasi (RB) adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta meningkatnya kualitas pelayanan publik.
Badan Pusat Statistik kembali diberikan kepercayaan oleh Kementrian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melaksanakan Survei Hasil
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (SHPRB). Survey ini bertujuan sebagai upaya
dalam mengukur pelasanaan kualitas pelayanan publik dan budaya anti korupsi.
Sebanyak 3 lokus
pemerintahan di Kabupaten Kolaka Timur yang menjadi sampel kegiatan ini yaitu
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, RSUD Kab. Kolaka Timur, dan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Lokus-lokus
tersbutu ditetapkan oleh Kementrian PANRB. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada
tanggal 20 Agustus 2019 – 20 September 2019. Agar kegiatan SHPRB berjalan
lancar, Kepala BPS Kab. Kolaka Timur, Muhlis, SE., M.Si, telah melakukan
koordinasi bersama petugas ke lokus terkait. Hasil dari kegiatan ini diharapkan
dapat memberikan kualitas pelayanan publik dan perilaku korupsi secara umum
untuk setiap K/L, Pemprov, Pemkab/Kota, dan Unit Kerja ZI melalui Indeks
Kualitas Pelayanan (IKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). Serta menyusun
rekomendasi untuk perbaikan kualitas pelayanan publik.