NTP Sulawesi Tenggara pada Januari 2020 sebesar 96,64 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Timur

Publikasi Kabupaten Kolaka Timur Dalam Angka 2025 sudah tersedia dan bisa diakses pada 👉 KLIK DISINI

Layanan pengaduan terkait pelayanan BPS Kabupaten Kolaka Timur dapat diakses melalui tautan berikut.

Untuk mendapatkan pelayanan terkait data BPS silakan datang ke Ruang PST BPS Kabupaten Kolaka Timur yang beralamat di Kompleks Perkantoran Pemda Kolaka Timur, Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur. Pelayanan tersedia setiap hari kerja mulai pukul 08:00 WITA s.d 16:00 WITA. Info lebih lanjut dapat menghubungi nomor 082188887411 || 

NTP Sulawesi Tenggara pada Januari 2020 sebesar 96,64

NTP Sulawesi Tenggara pada Januari 2020 sebesar 96,64Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 3 Februari 2020
Ukuran File : 0.84 MB

Abstraksi

    NTP Sulawesi Tenggara pada Januari 2020 tercatat 96,64 atau mengalami kenaikan sebesar 0,65 persen dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 96,02. NTP masingmasing subsektor tercatat sebagai berikut: Subsektor Tanaman Pangan (NTPP) 97,59; Subsektor Hortikultura (NTPH) 103,45; Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) 93,41; Subsektor Peternakan (NTPT) 102,07 dan Subsektor Perikanan (NTNP) 97,99. Sedangkan Indeks NTP Nasional sebesar 104,16 atau naik sebesar 0,78 persen dari sebelumnya 103,36.
  • Pada bulan Januari 2020, secara nasional 24 provinsi mengalami kenaikan NTP, sedangkan 10 provinsi lainnya mengalami penurunan NTP. Kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Riau yaitu sebesar 5,59 persen, sedangkan penurunan terbesar tercatat di Provinsi Aceh sebesar 0,97 persen.
  • Pada Januari 2020 Sulawesi Tenggara tercatat mengalami inflasi perdesaan sebesar 0,00 persen. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan indeks harga pada sembilan subkelompok, yaitu subkelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,21 persen; subkelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga 0,38 persen; subkelompok kesehatan 0,52 persen; subkelompok transportasi 0,28 persen; subkelompok informasi,komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,06 persen; rekreasi, olahraga dan budaya 0,70 persen; subkelompok pendidikan sebesar 0,00 persen; penyediaan makanan dan minumam/restoran 0,14 persen; serta subkelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,41 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kolaka Timur

(BPS-Statistics of Kolaka Timur Regency)

Kompleks Perkantoran Pemda Desa Lalingato Kecamatan Tirawuta

 93582

Telp. 0821-8888-7411

Email :  bps7411@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik